UMKM Jabar 001UMKM Jabar 002UMKM Jabar 003UMKM Jabar 004UMKM Jabar 005UMKM Jabar 006UMKM Jabar 007UMKM Jabar 008UMKM Jabar 009UMKM Jabar 010Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020oncology radiotherapy 901001oncology radiotherapy 901002oncology radiotherapy 901003oncology radiotherapy 901004oncology radiotherapy 901005oncology radiotherapy 901006oncology radiotherapy 901007oncology radiotherapy 901008oncology radiotherapy 901009oncology radiotherapy 901010oncology radiotherapy 901011oncology radiotherapy 901012oncology radiotherapy 901013oncology radiotherapy 901014oncology radiotherapy 901015oncology radiotherapy 901016oncology radiotherapy 901017oncology radiotherapy 901018oncology radiotherapy 901019oncology radiotherapy 901020Ejournal STIP Jakarta 2311Ejournal STIP Jakarta 2312Ejournal STIP Jakarta 2313Ejournal STIP Jakarta 2314Ejournal STIP Jakarta 2315Ejournal STIP Jakarta 2316Ejournal STIP Jakarta 2317Ejournal STIP Jakarta 2318Ejournal STIP Jakarta 2319Ejournal STIP Jakarta 2320Ejournal STIP Jakarta 2321Ejournal STIP Jakarta 2322Ejournal STIP Jakarta 2323Ejournal STIP Jakarta 2324Ejournal STIP Jakarta 2325Ejournal STIP Jakarta 2326Ejournal STIP Jakarta 2327Ejournal STIP Jakarta 2328Ejournal STIP Jakarta 2329Ejournal STIP Jakarta 2330Ejournal STIP Jakarta 2331Ejournal STIP Jakarta 2332Ejournal STIP Jakarta 2333Ejournal STIP Jakarta 2334Ejournal STIP Jakarta 2335Ejournal STIP Jakarta 2336Ejournal STIP Jakarta 2337Ejournal STIP Jakarta 2338Ejournal STIP Jakarta 2339Ejournal STIP Jakarta 2340Journal Cattleyadf Indonesia 061Journal Cattleyadf Indonesia 062Journal Cattleyadf Indonesia 063Journal Cattleyadf Indonesia 064Journal Cattleyadf Indonesia 065Journal Cattleyadf Indonesia 066Journal Cattleyadf Indonesia 067Journal Cattleyadf Indonesia 068Journal Cattleyadf Indonesia 069Journal Cattleyadf Indonesia 070Journal Cattleyadf Indonesia 071Journal Cattleyadf Indonesia 072Journal Cattleyadf Indonesia 073Journal Cattleyadf Indonesia 074Journal Cattleyadf Indonesia 075Journal Cattleyadf Indonesia 076Journal Cattleyadf Indonesia 077Journal Cattleyadf Indonesia 078Journal Cattleyadf Indonesia 079Journal Cattleyadf Indonesia 080Journal Cattleyadf Indonesia 081Journal Cattleyadf Indonesia 082Journal Cattleyadf Indonesia 083Journal Cattleyadf Indonesia 084Journal Cattleyadf Indonesia 085Journal Cattleyadf Indonesia 086Journal Cattleyadf Indonesia 087Journal Cattleyadf Indonesia 088Journal Cattleyadf Indonesia 089Journal Cattleyadf Indonesia 090Universitas Alifa 001Universitas Alifa 002Universitas Alifa 003Universitas Alifa 004Universitas Alifa 005Universitas Alifa 006Universitas Alifa 007Universitas Alifa 008Universitas Alifa 009Universitas Alifa 010Universitas Alifa 011Universitas Alifa 012Universitas Alifa 013Universitas Alifa 014Universitas Alifa 015Universitas Alifa 016Universitas Alifa 017Universitas Alifa 018Universitas Alifa 019Universitas Alifa 020Jurnal Alifa Indonesia 009301Jurnal Alifa Indonesia 009302Jurnal Alifa Indonesia 009303Jurnal Alifa Indonesia 009304Jurnal Alifa Indonesia 009305Jurnal Alifa Indonesia 009306Jurnal Alifa Indonesia 009307Jurnal Alifa Indonesia 009308Jurnal Alifa Indonesia 009309Jurnal Alifa Indonesia 009310Jurnal Alifa Indonesia 009311Jurnal Alifa Indonesia 009312Jurnal Alifa Indonesia 009313Jurnal Alifa Indonesia 009314Jurnal Alifa Indonesia 009315Jurnal Alifa Indonesia 009316Jurnal Alifa Indonesia 009317Jurnal Alifa Indonesia 009318Jurnal Alifa Indonesia 009319Jurnal Alifa Indonesia 009320Beriita Kutai Timur 23021Beriita Kutai Timur 23022Beriita Kutai Timur 23023Beriita Kutai Timur 23024Beriita Kutai Timur 23025Beriita Kutai Timur 23026Beriita Kutai Timur 23027Beriita Kutai Timur 23028Beriita Kutai Timur 23029Beriita Kutai Timur 23030Beriita Kutai Timur 23031Beriita Kutai Timur 23032Beriita Kutai Timur 23033Beriita Kutai Timur 23034Beriita Kutai Timur 23035Beriita Kutai Timur 23036Beriita Kutai Timur 23037Beriita Kutai Timur 23038Beriita Kutai Timur 23039Beriita Kutai Timur 23040

Kusumo Martanto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Kusumo Martanto

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Terbaru, nama Kusumo Martanto, CEO PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), turut dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis digital tersebut.

BACA JUGA : Menkeu Purbaya: Rp200 T Dana Negara di Himbara


Latar Belakang Kasus Chromebook

Program pengadaan Chromebook yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya selama masa pandemi dan setelahnya. Ribuan unit laptop Chromebook disalurkan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah untuk meningkatkan akses pembelajaran berbasis teknologi.

Namun, proyek yang menelan anggaran besar ini di duga tidak berjalan sesuai aturan. Kejagung menemukan indikasi adanya mark-up harga, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan penyedia.


Pemeriksaan Kusumo Martanto

Dalam penyelidikan terbaru, Kusumo Martanto dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran perusahaannya dalam distribusi maupun pengadaan perangkat Chromebook. Sebagai pemimpin salah satu e-commerce besar di Indonesia yang juga terlibat dalam penyediaan produk teknologi, keterangannya di anggap penting untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Pemeriksaan ini tidak serta merta menjadikan Kusumo sebagai tersangka. Statusnya masih sebatas saksi yang di mintai klarifikasi. Kejagung ingin memastikan apakah ada hubungan langsung antara kontrak pengadaan dengan pihak perusahaan yang di pimpinnya, serta apakah prosedur lelang telah di lakukan secara transparan.


Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara

Menurut hasil penyelidikan awal, dugaan penyimpangan dalam kasus ini meliputi:

  1. Mark-up harga perangkat Chromebook yang jauh lebih tinggi di banding harga pasaran.
  2. Pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, di mana beberapa unit tidak memenuhi standar mutu yang di tetapkan.
  3. Pola kerja sama dengan pihak ketiga yang di nilai tidak transparan.

Kejagung memperkirakan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya masih dalam proses audit.


Respons Blibli dan Kusumo Martanto

Menanggapi pemeriksaan ini, pihak Blibli menyatakan bahwa mereka siap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Kusumo Martanto sendiri menegaskan bahwa perusahaannya selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia juga menyampaikan bahwa pemanggilan dirinya merupakan bentuk klarifikasi, dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. “Kami percaya transparansi adalah kunci. Karena itu, kami mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.


Implikasi Kasus Kusumo Martanto terhadap Dunia Pendidikan

Kasus Chromebook ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama karena menyangkut dunia pendidikan. Seharusnya, program digitalisasi sekolah menjadi langkah maju untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun, jika ada indikasi penyimpangan, maka manfaat yang seharusnya di rasakan siswa bisa berkurang.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek pendidikan perlu di awasi secara ketat. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas agar tidak merugikan negara dan masyarakat.


Harapan ke Depan

Kasus ini di harapkan dapat di tangani secara tuntas oleh Kejagung. Semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah di harapkan memperbaiki mekanisme pengadaan dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel.

Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi pelajaran bahwa keterlibatan dalam proyek pemerintah harus di lakukan dengan sangat hati-hati. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci agar perusahaan tidak terseret dalam masalah hukum.


Kesimpulan

Pemeriksaan Kusumo Martanto oleh Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan korupsi di sektor pendidikan. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, keterangannya di harapkan mampu membuka jalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan publik, demi menjaga integritas dan memastikan manfaat program pendidikan dapat di rasakan secara nyata oleh masyarakat.