Parksidediner.net – Kejagung menyita rumah mewah milik Riza Chalid di Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan pencucian uang.
1. Latar Belakang Kasus
Mohammad Riza Chalid (MRC) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Kemudian subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemerintah menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai kisaran Rp 285 triliun, termasuk kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi.
Dalam pengusutan itu, tim penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penelusuran aset milik Riza Chalid. Termasuk rumah mewah di lokasi strategis, yang di duga berasal dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA : Mentan Sjafrie Temui Keluarga Korban Penembakan KKB di Papua
2. Detil Aset yang Di sita
Beberapa aset penting yang telah di sita oleh Kejagung antara lain:
- Sebuah rumah mewah seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak tersangka.
- Sebuah rumah mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, dengan total luas tanah + bangunan sekitar 6.500–6.570 meter persegi, atas tiga sertifikat (2.591 m² + 1.956 m² + 2.023 m²). Aset ini di perkirakan bernilai hampir Rp 100 miliar.
- Selain rumah, penyitaan juga mencakup sejumlah kendaraan mewah dan mata uang asing/asing yang terkait dengan aliran dana tersangka.
Penyitaan ini di lakukan dengan penetapan dari pengadilan negeri setempat sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kejagung menyebut rumah-rumah tersebut “hasil dan/atau sarana kejahatan” dalam perkara korupsi dan TPPU.
3. Dugaan Skema Korupsi dan TPPU
Menurut penyidik Kejagung, Riza Chalid di duga melakukan intervensi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dengan cara masuk dalam kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui perusahaan-afiliasi seperti PT Orbit Terminal dan PT Navigator Khatulistiwa. Padahal pada saat itu Pertamina di klaim belum membutuhkan ekspansi penyimpanan tersebut.
Aliran dana dari skema tersebut di duga di gunakan untuk membeli aset mewah seperti rumah, mobil, dan lainnya. Hal tersebut atas nama pihak lain atau perusahaan terafiliasi agar kepemilikan tersangka tidak terlihat langsung. Dengan demikian, penyidik menilai aset seperti rumah di Kebayoran Baru dan Bogor merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi.
4. Implikasi Hukum dan Proses Pemulihan Aset
Dengan penyitaan rumah-rumah tersebut, Kejagung menegaskan dua hal penting:
- Pembuktian hukum: Aset-aset ini juga di gunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Riza Chalid dan pihak terkait dalam persidangan.
- Pemulihan kerugian negara. Aset yang di sita nantinya akan di lelang atau di kembalikan ke negara apabila terbukti berasal dari kejahatan, guna mengurangi kerugian negara.
Kendati demikian, Riza Chalid saat ini berstatus daftaran pencarian orang (DPO), di perkirakan berada di luar negeri, dan belum hadir dalam pemeriksaan. Kejagung tengah mengusahakan agar proses in absentia bisa di terapkan jika tersangka tetap mangkir.
5. Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Penyitaan rumah mewah ini memunculkan reaksi publik kuat. Masyarakat juga menyambut langkah Kejagung sebagai bukti bahwa penegakan hukum terhadap elite ekonomi dan mafia migas semakin serius. Khususnya, aset yang berada di lokasi strategis dan mewah menjadi simbol bahwa ada “hasil kejahatan besar” yang kini sedang di lacak dan di kembalikan.
Terdapat harapan bahwa tindakan ini memberi efek jera bagi koruptor sektor migas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum. Namun, masih ada kekhawatiran bahwa buronnya tersangka dan kompleksitas aset luar negeri dapat menghambat pemulihan penuh kerugian negara.
6. Tantangan dan Langkah Lanjutan
Beberapa tantangan dalam kasus ini antara lain:
- Pelacakan internasional aset tersangka di luar negeri yang mungkin disamarkan melalui perusahaan offshore.
- Proses lelang dan pengembalian aset yang membutuhkan prosedur hukum panjang dan seringkali bergantung pada nilai taksiran aset.
- Penerapan sidang in absentia yang akan diuji juga secara hukum dan mungkin memerlukan perubahan peraturan dalam praktiknya.
- Pencegahan aliran dana kejahatan mendatang melalui penguatan regulasi dan pengawasan di sektor migas, terminal, dan perusahaan afiliasi.
Kejagung telah menyatakan akan mengintensifkan pelacakan seluruh aset yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Termasuk di luar negeri, dan memperkuat kerja sama internasional melalui red notice atau interpol.
7. Kesimpulan
Penyitaan rumah milik Mohammad Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah konkret penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang di sektor migas. Dua rumah mewah yang disita — di Jakarta Selatan dan Bogor — menjadi simbol bahwa tindakan kejahatan besar tidak akan luput dari pengawasan.
Meski demikian, proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara masih panjang dan kompleks. Maka dari itu, kasus ini memberi pelajaran bahwa aset mewah bisa menjadi indikator penting dalam investigasi korupsi besar, serta menekankan perlunya sistem pengawasan dan akuntabilitas di sektor strategis seperti minyak dan gas.
