Kusumo Martanto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Kusumo Martanto

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Terbaru, nama Kusumo Martanto, CEO PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), turut dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis digital tersebut.

BACA JUGA : Menkeu Purbaya: Rp200 T Dana Negara di Himbara


Latar Belakang Kasus Chromebook

Program pengadaan Chromebook yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya selama masa pandemi dan setelahnya. Ribuan unit laptop Chromebook disalurkan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah untuk meningkatkan akses pembelajaran berbasis teknologi.

Namun, proyek yang menelan anggaran besar ini di duga tidak berjalan sesuai aturan. Kejagung menemukan indikasi adanya mark-up harga, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan penyedia.


Pemeriksaan Kusumo Martanto

Dalam penyelidikan terbaru, Kusumo Martanto dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran perusahaannya dalam distribusi maupun pengadaan perangkat Chromebook. Sebagai pemimpin salah satu e-commerce besar di Indonesia yang juga terlibat dalam penyediaan produk teknologi, keterangannya di anggap penting untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Pemeriksaan ini tidak serta merta menjadikan Kusumo sebagai tersangka. Statusnya masih sebatas saksi yang di mintai klarifikasi. Kejagung ingin memastikan apakah ada hubungan langsung antara kontrak pengadaan dengan pihak perusahaan yang di pimpinnya, serta apakah prosedur lelang telah di lakukan secara transparan.


Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara

Menurut hasil penyelidikan awal, dugaan penyimpangan dalam kasus ini meliputi:

  1. Mark-up harga perangkat Chromebook yang jauh lebih tinggi di banding harga pasaran.
  2. Pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, di mana beberapa unit tidak memenuhi standar mutu yang di tetapkan.
  3. Pola kerja sama dengan pihak ketiga yang di nilai tidak transparan.

Kejagung memperkirakan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya masih dalam proses audit.


Respons Blibli dan Kusumo Martanto

Menanggapi pemeriksaan ini, pihak Blibli menyatakan bahwa mereka siap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Kusumo Martanto sendiri menegaskan bahwa perusahaannya selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia juga menyampaikan bahwa pemanggilan dirinya merupakan bentuk klarifikasi, dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. “Kami percaya transparansi adalah kunci. Karena itu, kami mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.


Implikasi Kasus Kusumo Martanto terhadap Dunia Pendidikan

Kasus Chromebook ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama karena menyangkut dunia pendidikan. Seharusnya, program digitalisasi sekolah menjadi langkah maju untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun, jika ada indikasi penyimpangan, maka manfaat yang seharusnya di rasakan siswa bisa berkurang.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek pendidikan perlu di awasi secara ketat. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas agar tidak merugikan negara dan masyarakat.


Harapan ke Depan

Kasus ini di harapkan dapat di tangani secara tuntas oleh Kejagung. Semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah di harapkan memperbaiki mekanisme pengadaan dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel.

Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi pelajaran bahwa keterlibatan dalam proyek pemerintah harus di lakukan dengan sangat hati-hati. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci agar perusahaan tidak terseret dalam masalah hukum.


Kesimpulan

Pemeriksaan Kusumo Martanto oleh Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan korupsi di sektor pendidikan. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, keterangannya di harapkan mampu membuka jalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan publik, demi menjaga integritas dan memastikan manfaat program pendidikan dapat di rasakan secara nyata oleh masyarakat.