Parksidediner.net – Sistem hukum di Indonesia mengenal berbagai cabang, dua di antaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, tujuan, hingga sanksi yang di berikan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan tersebut. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, di sertai contoh kasus nyata di Indonesia.
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukum pidana adalah aturan yang mengatur perbuatan yang di anggap sebagai tindak kejahatan atau pelanggaran terhadap kepentingan umum. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan menegakkan ketertiban.
Ciri-ciri hukum pidana:
- Ada larangan atau kewajiban yang bila dilanggar di kenakan sanksi.
- Sanksi berupa hukuman, misalnya penjara, denda, atau bahkan hukuman mati.
- Kasus pidana di ajukan oleh negara melalui aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim).
Contoh kasus hukum pidana di Indonesia:
- Kasus pencurian: Seseorang yang mencuri sepeda motor dapat di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Kasus korupsi: Mantan pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri di jerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun.
- Kasus narkotika: Pengedar narkoba bisa di kenakan sanksi berat hingga hukuman mati sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
Apa Itu Hukum Perdata?
Hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum yang bersifat privat. Tujuannya untuk melindungi hak-hak pribadi.
Ciri-ciri hukum perdata:
- Mengatur hak dan kewajiban antar pihak.
- Sanksi biasanya berupa ganti rugi, pemenuhan prestasi, atau pembatalan perjanjian.
- Kasus diajukan oleh pihak yang merasa di rugikan, bukan oleh negara.
Contoh kasus hukum perdata di Indonesia:
- Kasus sengketa tanah: Dua orang yang berselisih karena sertifikat ganda atas sebidang tanah. Kasus ini di selesaikan melalui pengadilan perdata.
- Kasus wanprestasi: Seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian jual beli rumah sehingga pihak pembeli menggugat ganti rugi.
- Kasus perceraian: Pasangan suami istri yang bercerai mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Aspek | Hukum Pidana | Hukum Perdata |
Objek | Kejahatan/ pelanggaran terhadap masyarakat | Sengketa hak antarindividu/badan hukum |
Pihak Penggugat | Negara (melalui jaksa) | Individu atau badan hukum |
Tujuan | Menjaga ketertiban & melindungi masyarakat | Melindungi hak dan kepentingan pribadi |
Sanksi | Penjara, denda, hukuman mati | Ganti rugi, pembatalan perjanjian |
Contoh | Pencurian, korupsi, narkotika | Sengketa tanah, perceraian, kontrak |
Contoh Kasus Kombinasi: Pidana dan Perdata
Ada beberapa kasus yang bisa masuk ke ranah pidana dan perdata sekaligus. Misalnya:
- Kasus penggelapan dana perusahaan:
Seorang karyawan yang menggelapkan uang perusahaan dapat di jerat pidana karena tindak kejahatan, sekaligus perdata karena merugikan perusahaan secara materiil. - Kasus tabrakan lalu lintas:
Jika pengemudi lalai hingga menyebabkan korban meninggal, ia dapat di jerat pidana (kelalaian menyebabkan kematian) dan juga perdata (ganti rugi kepada keluarga korban).
Kesimpulan
Hukum pidana dan hukum perdata di Indonesia memiliki perbedaan yang jelas dari segi objek, pihak yang terlibat, hingga sanksi yang dijatuhkan. Hukum pidana fokus pada kejahatan yang merugikan masyarakat, sementara hukum perdata berhubungan dengan sengketa antarindividu atau badan hukum.Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tahu jalur hukum mana yang tepat ketika menghadapi persoalan. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia bisa berjalan sesuai tujuan: menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi hak-hak individu.