Menkeu Purbaya: Dana Pemda Rp234 Triliun ‘Tertidur’ di Bank

dana pemda

Parksidediner.netMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada dana pemda senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank, bukan untuk pembangunan.

Pengungkapan Menkeu Purbaya tentang Dana Pemda yang Mengendap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini memberikan pernyataan tegas terkait kondisi pengelolaan keuangan pemerintah daerah (Pemda). Ia menyebut bahwa hingga kuartal III 2025 terdapat sekitar Rp233,97 triliun dana yang mengendap di perbankan dan belum terserap oleh Pemda.

Menurut data yang di paparkan, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun atau setara dengan 51,3 % dari pagu sebesar Rp1.389 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa kondisi di mana dana mengendap seperti ini bukanlah soal ketiadaan anggaran, melainkan tentang “kecepatan eksekusi” dan efektivitas belanja daerah.


BACA JUGA : Mentan Andi Arman: 30 Ribu Ton Beras BULOG Rusak

Daftar Dana Pemda dengan Simpanan Tertinggi

Dalam paparan Purbaya, terungkap juga daftar beberapa pemerintah daerah yang memiliki simpanan triliunan di bank. Beberapa di antaranya adalah:

  • Provinsi DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
  • Provinsi Jawa Timur: Rp6,8 triliun
  • Provinsi Jawa Barat: Rp4,17 triliun
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
  • Kota Banjarbaru: Rp5,1 triliun

Simpanan besar-besar ini menunjukkan adanya potensi cash flow daerah yang tinggi namun belum tereksploitasi secara optimal untuk pembangunan.


Dampak Negatif Dana Pemda “Tertidur” bagi Ekonomi Daerah

Fenomena dana daerah yang mengendap di bank membawa sejumlah implikasi negatif, baik bagi daerah maupun perekonomian nasional:

1. Pembangunan Tertunda

Mengendapnya dana mengartikan bahwa belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan program sosial yang di rencanakan tidak berjalan sesuai jadwal. Purbaya menyebut bahwa belanja modal turun lebih dari 31 % di banding periode yang sama tahun sebelumnya.

2. Potensi Ekonomi yang Tidak Tergarap

Belanja daerah yang rendah memperlambat putaran uang di ekonomi lokal, sehingga lapangan kerja dan aktivitas ekonomi menjadi tersendat. Purbaya menegaskan bahwa uang daerah “harus kerja, bukan tidur”.

3. Kredibilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan uang publik yang lamban atau tidak transparan dapat menurunkan kepercayaan publik dan investor terhadap daerah. Purbaya memperingatkan bahwa “kepercayaan publik dan investor adalah modal utama.”


Penyebab Utama dan Analisis

Menurut Purbaya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dana daerah mengendap:

  • Serapan belanja daerah masih rendah, hanya mencapai sekitar 51 % dari pagu, yang menunjukkan eksekusi program berjalan lambat.
  • Belanja modal yang sangat menurun, artinya proyek-proyek pembangunan yang berdampak langsung ke lapangan kerja dan pembangunan fisik belum di jalankan dengan optimal.
  • Ketidakoptimalan tata kelola kas daerah: Purbaya menyarankan agar Pemda hanya menyimpan dana yang di perlukan dan tidak memarkir dana secara besar-besaran tanpa rencana pengeluaran yang jelas.


Tanggapan dari Daerah dan Tantangan Pelaksanaan

Beberapa kepala daerah merespons data Purbaya dengan keberatan atau klarifikasi. Sebagai contoh, Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa simulasi yang di ungkap tidak sepenuhnya mencerminkan realitas di daerahnya.

Tantangan lain yang muncul:

  • Menyelaraskan antara alokasi anggaran dan kapasitas pelaksanaan di daerah.
  • Menyederhanakan prosedur pengadaan agar program bisa direalisasikan lebih cepat.
  • Memastikan pertanggungjawaban dan transparansi agar dana yang kecil tidak berubah menjadi beban bagi publik.


Arah Kebijakan dan Solusi yang Diusulkan

Untuk mengatasi masalah dana yang mengendap, Menkeu Purbaya menyarankan beberapa langkah:

  1. Pemda harus mempercepat belanja produktif, tidak menunggu hingga akhir tahun agar realisasi lebih optimal.
  2. Tata kelola kas daerah diperbaiki; cukup menyimpan dana untuk kebutuhan operasional saja.
  3. Pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki sistem transfer dana agar lebih cepat dan fleksibel sehingga Pemda tidak merasa perlu menumpuk uang.


Implikasi Kebijakan bagi Pemda dan Masyarakat

Bagi Pemerintah Daerah:

  • Perlu melakukan audit internal dan evaluasi program untuk menemukan kendala realisasi.
  • Mengoptimalkan penggunaan dana untuk belanja produktif seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
  • Menerapkan pengelolaan kas yang efisien agar dana tidak mengendap tanpa manfaat.

Bagi Masyarakat dan Investor:

  • Terbuka untuk melakukan monitoring publik terhadap penggunaan anggaran daerah agar sesuai dengan kebutuhan.
  • Memperkuat kontrol sosial melalui transparansi sehingga dana publik benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pelayanan.


Kesimpulan

Ungkapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang dana Pemda yang menumpuk hingga Rp233,97 hingga Rp234 triliun di bank menandai peringatan penting bagi seluruh daerah di Indonesia. Meski memiliki anggaran besar, namun jika eksekusi tertunda, maka potensi pembangunan daerah menjadi terhambat.
Kunci keberhasilan terletak pada kecepatan pelaksanaan, efektivitas belanja, dan tata kelola keuangan yang baik.
Jika langkah-langkah yang disarankan dapat diimplementasikan dengan baik, maka bukan hanya dana mengendap yang bisa ditekan, tetapi juga pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat signifikan.